#
#
blog-img
26/06/2022

Gabungan TNI-Polri Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Dan Ancaman Membakar Hut

HAMSAN | POLSEK KOTAWARINGIN LAMA

 

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) -  Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) - jajaran Polda Kalteng. Tiga pilar kecamatan kompak mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang ancaman dan larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (26/06/2022) siang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H. menyampaikan bahwa zaman sekarang masih banyak masyarakat yang bertani dan berladang dengan membuka lahan secara membakar sehingga hal tersebut bisa menimbulkan bahaya kebakaran yang bisa meluas kemana-mana. 

"Kami imbau agar masyarakat lebih cerdas dan merubah kebiasaan lama yaitu membuka lahan dengan cara membakar karena kegiatan membakar melanggar peraturan dan perundang-undangan dan bisa dikenakan pidana," ungkap AKP Joni Risatno, S.H.

Bagikan Ke: