Polres Kobar - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng lakukan Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilingkup desa, Rabu (22/06/2022) pagi
Adapun kegiatan penyuluhan pada hari ini yang bertemakan Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut diadakan oleh BNNK Kab. Kotawaringin Barat dan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB s.d. 11.15 WIB, bertempat di Aula Hotel Alibaba Jl. P. Antasari Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng
Dalam kegiatan P4GN tersebut terlihat Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Ipda Tulus Wahyanto, S.Pd. turut hadir dan memberi penyuluhan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Aparatur Desa/ perangkat desa seluruh Kec. Arut Selatan, serta anggota BNNK Kab. Kobar
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K. menjelaskan bahwa dalam kegiatan penyuluhan hari ini Kaur Bin Ops Satresnarkoba turut berpartisipasi sebagai nara sumber dengan materi "Aspek Hukum Dalam Pencegahan Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," terang Kasat
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar para aparatur desa / perangkat desa dapat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dan mengetahui serta memahami bahaya dari narkotika serta sanksi apa saja yang diterima jika terlibat Penyalahgunaan Narkotika, jelasnya
Selain itu Satresnarkoba Polres Kobar mengimbau perangkat desa/aparatur desa tidak takut melaporkan apabila mengetahui warga / masyarakat nya ada yang terlibat peredaran gelap narkotika di Kab. Kotawaringin Barat, tegas Kasat (nkb)