#
#
blog-img
22/06/2022

Kasat Resnarkoba Polres Kobar Pimpin Gelar Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

SHINTA | Dataksi

Polres Kobar - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng laksanakan gelar perkara awal tindak pidana penyalahgunaan narkotika diruang rapat Satresnarkoba Polres Kobar, Rabu (22/06/2022) pagi

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasikan membenarkan bahwa "setiap penyidik/penyidik pembantu yang akan melanjutkan proses penyidikan wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, dan harus melaksanakan proses penyidikan sesuai SOP". beber Kapolres

Selain itu Kapolres Kotawaringin Barat melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K. juga menjelaskan bahwa "tahap - tahap penyidikan telah diatur dalam Perkap No.06 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan". terang Wira 

Menurut Iptu Ahmad Wira Wisudawan,S.Tr.K. adapun tujuan dari gelar perkara tersebut mencegah terjadi nya kesalahan dalam langkah - langkah proses penyidikan. pangkasnya (nkb)

Bagikan Ke: