Polres Kobar - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng laksanakan gelar perkara awal tindak pidana penyalahgunaan narkotika diruang rapat Satresnarkoba Polres Kobar, Rabu (22/06/2022) pagi
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasikan membenarkan bahwa "setiap penyidik/penyidik pembantu yang akan melanjutkan proses penyidikan wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, dan harus melaksanakan proses penyidikan sesuai SOP". beber Kapolres
Selain itu Kapolres Kotawaringin Barat melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K. juga menjelaskan bahwa "tahap - tahap penyidikan telah diatur dalam Perkap No.06 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan". terang Wira
Menurut Iptu Ahmad Wira Wisudawan,S.Tr.K. adapun tujuan dari gelar perkara tersebut mencegah terjadi nya kesalahan dalam langkah - langkah proses penyidikan. pangkasnya (nkb)