#
#
blog-img
19/07/2022

MENGARAHKAN MASYARAKAT YANG AKAN MEMBUAT LAPORAN KEHILANGAN

M. LATIEF | BAGIAN PERENCANAAN

 

BAGREN POLRES KOTAWARINGIN BARAT POLDA KALTENG - Kehilangan surat-surat seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, STNK maupun surat-surat lain terkadang membuat masyarakat kebingungan dalam mengurusnya.

Salah satu persyaratan untuk mengganti surat-surat yang hilang tersebut adalah bukti kehilangan yang didapatkan dari Kepolisian.

Untuk itu menjadi kewajiban bagi anggota POLRI untuk membantu dan mengarahkan masyarakat dalam membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ) barang maupun surat berharga di SPKTD.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasubbagren Dalgar Iptu Sumarno mengatakan bahwa   terkadang masyarakat harus diberikan penjelasan tentang persyaratan untuk membuat SKTLK seperti fotokopi surat yang hilang atau surat keterangan dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut, sebagai bukti bahwa surat tersebut memang benar-benar hilang.

Bagikan Ke: