BAGREN POLRES KOTAWARINGIN BARAT POLDA KALTENG - Fungsi Bagian Perencanaan indentik dengan pekerjaan staf yang lebih menitikberatkan pada tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang perencanaan. Namun demikian sebagai anggota POLRI dituntut untuk mampu melaksanakan berbagai tugas diluar tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya adalah melaksanakan tugas sebagai Perwira Pengawas ( PAWAS ) selama 1 X 24 jam di Polres Kotawaringin Barat.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Pawas dalam hal ini Paur Subbag Progar Bagren Ipda Zainal Arifin mengatakan, " Sebagai seorang Pawas, yang melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan piket fungsi di Polres Kotawaringin Barat dan Polsek jajaran serta kepanjangan tangan dari pimpinan tentunya diharapkan agar segala macam kejadian, kegiatan dan peristiwa yang terjadi selama 1 X 24 jam dapat termonitor dengan baik, sehingga dapat dengan cepat dilaporkan kepada pimpinan. "
" Tentu Pawas dalam bertugas selalu berkomunikasi dengan semua piket fungsi maupun piket di tiap-tiap Polsek, serta memerintahkan agar semua personil piket untuk maksimal bertugas dalam rangka melindungi dan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Kepolisian ", pungkasnya.