Http://Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) - jajaran Polda Kalteng. Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan disampaikan oleh aparat gabungan TNI-Polri dikecamatan Kolam kepada warga masyarakat. Selasa (28/06/2022) Pagi.
Kapolres kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H. mengatakan bahwa dalam maklumat Kapolda Kalteng tersebut terdapat larangan dan ancaman bagi warga masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar hutan dan lahan.
"Kenapa kebakaran hutan dan lahan sangat diantisipasi karena bisa menimbulkan bencana kebakaran yang bisa meluas kemana-mana dan menimbulkan asap tebal," ujar AKP Joni Risatno, S.H.
Lebih lanjut Kapolsek Kolam menyampaikan bahwa apabila ditemukan dengan sengaja membakar hutan dan lahan maka akan ada sanksi tegas dan akan di proses pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara kita. (Hm)