Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kobar - Jajaran Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Kotawaringin Barat terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm.
Hal itu dilakukan demi terpeliharanya kamseltibcarlantas dan keamanan bagi pengendara saat menggunakan sepeda motor, sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan lancar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., menyampaikan penindakan pelanggaran lalu lintas yang muncul kasat mata saja, seperti tidak menggunakan helm, knalpot racing (bersuara bising/keras), ataupun surat-surat serta pelangaran lainnya.
“Teknisnya dengan sistem patroli ini diberikan sanksi berupa Tilang dan juga menggunakan helm sesuai standar serta melengkapi surat surat dan kelengkapan lainnya,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., Jum'at, (08/07/2022)
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan selama ini banyak sekali ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm dengan berbagai alasan, seperti rumah dekat dan lupa, padahal helm merupakan alat pengamanan untuk diri sendiri saat berkendara.
Dengan melaksanakan patroli di diharapkan masyarakat akan patuh dan tertib dalam berkendara di jalan dan mengerti bahwa sesuai aturan harus menggunakan helm saat menggunakan seped motor demi keselamatan dan keamanan diri sendiri.
“Kegiatan ini akan rutin kita laksanakan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas dan selalu kami imbau mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
(wy)